MALWARE

Malware (Malicious Software) yang berarti perangkat lunak yang mencurigakan adalah program komputer yang diciptakan dengan maksud dan tujuan tertentu dari penciptanya dan merupakan program yang mencari kelemahan dari software.
Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi melalui script yang disisipkan secara sembunyi oleh pembuatnya.





Sejarah Malware


1949, Teori Self-Replicating  program (program yang dapat menggandakan diri) pertama kali  diperkenalkan.

1986, Virus Boot Sector pertama kali ditemukan, virus ini menyerang PC dengan nama virus Brain dibuat oleh dua programer dari Pakistan yang bernama  Basit dan Amjad. Pada tahun itu juga diperkenalkan pertama kali nya virus yang mampu menginfeksi file, diberi nama Virdem (Virus Demo) yang di buat di Jerman.

Tahun 1989, Kemunculan virus dari Bulgaria bernama Dark Avenger dibuat oleh seseorang yang mengaku dirinya Dark Avenger. Virus ini merupakan jenis virus yang menyerang antivirus. Pada tahun ini pula virus yang menginfeksi file .EXE dengan kemampuan stealth ditemukan, virus ini bernama Frodo dan akan melakukan perusakan hardisk apabila virus berjalan setelah tanggal 22 September setiap tahunnya.



  • Tahun 1991, Virus Indonesia pertama kali ditemukan, virus ini bernama Den Zuko dan terdapat 2 varian. Virus ini dibuat oleh Denny Yanuar Ramadhani dari Bandung Indonesia. Virus ini mampu menghapus (disinfect) disk yang telah terinfeksi oleh virus Brain. Hal ini menjadi bukti adanya virus komputer yang menyerang virus komputer lain. Pada tahun ini pula Virus bernama Tequila lahir, virus ini memiliki kemampuan Stealth, Polymorphic, Multipartition dan juga anti-antivirus.

  • Tahun 1996, Virus makro yang menginfeksi file-file office Word dan Excel tercipta.

  • Tahun 2001, Worm dengan nama CodeRed berhasil menginfeksi lebih dari 300.000 komputer di seluruh dunia dan mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih US $ 2.5 Milyar.

  • Tahun 2003, Merupakan tahun kejayaan worm. Worm dengan nama Slammer tercipta dan berhasil menginfeksi tidak kurang dari 75.000 komputer di seluruh dunia dalam waktu 10 menit setelah tercipta. Worm ini memiliki kecepatan reproduksi dan penyebaran tercepat yaitu 8.5 detik/worm. Pada tahun ini pula worm Sobig lahir dan merupakan worm yang mampu melakukan aktifitas spam besar-besaran, setiap e-mail yang dikirimkan akan memiliki nama pengirim \n big@boss.com This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it <!– document.write( ” ); //–> , worm yang memiliki pangkat MM (Mass mailer) ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar US $ 29.7 Miliar. Belum lagi selesai terror worm Sobig, muncul lagi worm Blaster yang menyerang servis RPC (Remote Procedure Call) pada sistem operasi Windows, worm yang pernah membuat pihak Microsoft kalang kabut ini memiliki kecepatan penyebaran 4000 infeksi/jam.

  • Tahun 2004, Worm dengan nama MyDoom merajai pervirusan dunia dengan tingkat infeksi yang tinggi dan menguasai 30% bandwidth yang digunakan pengguna internet di seluruh dunia. Worm yang menyandang rating high risk dari beberapa vendor antivirus ini memiliki daya hancur yang lebih hebat dari worm Sobig dan Welchia, selain itu worm ini juga melakukan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) ke situs http://www.sco.com danhttp://www.microsoft.com dan juga memblok beberapa situs antivirus.


Jenis Jenis Malware :

Jenis-jenis malware ini diantaranya adalah trojan, virus, worm, spyware, adware, rootkit dan sebagainya. Berikut beberapa pengertian dari jenis-jenis malware :

  •       Virus

               Inilah istilah yang sering dipakai untuk seluruh jenis perangkat lunak yang mengganggu computer. Bisa jadi karena inilah tipe malware pertama yang muncul. Virus bisa bersarang di banyak tipe file. Tapi boleh dibilang, target utama virus adalah file yang bisa dijalankan seperti EXE, COM dan VBS, yang menjadi bagian dari suatu perangkat lunak. Boot sector juga sering dijadikan sasaran virus untuk bersarang. Beberapa file dokumen juga bisa dijadikan sarang oleh virus.
Penyebaran ke komputer lain dilakukan dengan bantuan pengguna komputer. Saat file yang terinfeksi dijalankan di komputer lain, kemungkinan besar komputer lain itu akan terinfeksi pula. Virus mencari file lain yang bisa diserangnya dan kemudian bersarang di sana.
Bisa juga virus menyebar melalui jaringan peer-to-peer yang sudah tak asing digunakan orang untuk berbagi file.


  •    Worm

              Worm alias cacing, begitu sebutannya. Kalau virus bersarang pada suatu program atau dokumen, cacing-cacing ini tidak demikan. Cacing adalah sebuah program yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan sarang untuk menyebarkan diri. Hebatnya lagi, cacing bisa saja tidak memerlukan bantuan orang untuk penyebarannya. Melalui jaringan, cacing bisa “bertelur” di komputer-komputer yang terhubung dalam suatu kerapuhan (vulnerability) dari suatu sistem, biasanya sistem operasi. Setelah masuk ke dalam suatu komputer, worm memodifikasi beberapa pengaturan di sistem operasi agar tetap hidup. Minimal, ia memasukkan diri dalam proses boot suatu komputer. Lainnya, mungkin mematikan akses ke situs antivirus, menonaktifkan fitur keamanan di sistem dan tindakan lain.


  •  Wabbit

               Istilah ini mungkin asing, tapi memang ada malware tipe ini. Seperti worm, wabbit tidak membutuhkan suatu program dan dokumen untuk bersarang. Tetapi berbeda dengan worm yang menyebarkan diri ke komputer lain menggunakan jaringan, wabbit menggandakan diri secara terus-menerus didalam sebuah komputer lokal dan hasil penggandaan itu akan menggerogoti sistem. Kinerja komputer akan melambat karena wabbit memakan sumber data yang lumayan banyak. Selain memperlambat kinerja komputer karena penggunaan sumber daya itu, wabbit bisa deprogram untuk memiliki efek samping yang efeknya mirip dengan malware lain. Kombinasi-kombinasi malware seperti inilah yang bisa sangat berbahaya.


  •     Keylogger

           Hati-hati kalau berinternet di warnet. Bisa saja pada komputer di warnet itu diinstall suatu perangkat lunak yang dikenal dengan istilah keylogger yang mencatat semua tekanan tombol keyboard. Catatan yang disimpan dalam suatu file yang bisa dilihat kemudian itu lengkap. Di dalamnya bisa terdapat informasi seperti aplikasi tempat penekanan tombol dilakukan dan waktu penekanan. Dengan cara ini, seseorang bisa mengetahui username, password dan berbagai informasi lain yang dimasukkan dengan cara pengetikan. Pada tingkat yang lebih canggih, keylogger mengirimkan log yang biasanya berupa file teks itu ke seseorang. Tentu saja itu dilakukan tanpa sepengetahuan si korban. Pada tingkat ini pula keylogger bisa mengaktifkan diri ketika pengguna komputer melakukan tindakan tertentu. Misalnya begini. Ketika pengguna komputer membuka situs e-banking, keylogger aktif dan mencatat semua tekanan pada keylogger aktif dan mencatat semua tekanan pada keyboard aktif dan mencatat semua tekanan pada keyboard di situs itu dengan harapan nomor PIN dapat dicatat.

Keylogger ini cukup berbahaya karena secanggih apa pun enkripsi yang diterapkan oleh suatu website, password tetap dapat diambil. Pasalnya, password itu diambil sebelum sempat dienkripsi oleh system. Jelas dong. Keylogger merekam sesaat setelah password diketikkan dan belum diproses oleh system.


  •      Browser Hijacker

              Browser hijacker mengarahkan browser yang seharusnya menampilkan situs yang sesuai dengan alamat yang dimasukkan ke situs lain. Itu contoh paling parah dari gangguan yang disebabkan oleh browser hijacker. Contoh lain yang bisa dilakukan oleh pembajak ini adalah menambahkan bookmark, mengganti home page, serta mengubah pengaturan browser. Bicara mengenai browser di sini boleh yakin 100% browser yang dibicarakan adalah internet explorer. Selain karena internet explorer adalah buatan Microsoft, raksasa penghasil perangkat lunak yang produknya sering dijadikan sasaran serangan cracker, internet explorer adalah browser yang paling banyak digunakan orang berinternet. Tak heran, internet explorer telah menyatu dengan Windows, sistem operasi milik Microsoft yang juga banyak diserbu oleh cracker.

  • Trojan Horse
        Kuda Troya adalah malware yang seolah-olah merupakan program yang berguna, menghibur dan menyelamatkan, padahal di balik itu, ia merusak. Kuda ini bisa ditunggangi oleh malware lain seperti seperti virus, worm, spyware. Kuda Troya dapat digunakan untuk menyebarkan atau mengaktifkan mereka.

  •     Spyware
              Spyware adalah perangkat lunak yang mengumpulkan dan mengirim informasi tentang pengguna komputer tanpa diketahui oleh si pengguna itu. Informasinya bisa yang tidak terlampau berbahaya seperti pola berkomputer, terutama berinternet, seseorang sampai yang berbahaya seperti nomor kartu kredit, PIN untuk perbankan elektronik (e-banking) dan password suatu account. Informasi tentang pola berinternet, telah disebutkan, tidak terlampau berbahaya. Situs yang dikunjungi, informasi yang kerap dicari, obrolan di ruang chat akan dimata-matai oleh si spyware.
Selanjutnya, informasi itu digunakan untuk menampilkan iklan yang biasanya berupa jendela pop-up. Iklan itu berhubungan dengan kebiasaan seseorang berinternet. Misalnya kerap kali seseorang mencari informasi mengenai kamera digital. Jendela pop-up yang muncul akan menampilkan, misalnya situs yang berdagang kamera digital. Adware adalah istilah untuk spyware yang begini. Penyebaran spyware mirip dengan Trojan. Contohnya, flashget. Ketika flashget yang dipakai belum diregister, flashget bertindak sebagai spyware. Coba saja hubungkan diri ke internet, jalankan flashget yang belum diregister, cuekin computer beberapa saat, pasti muncul jendela internet explorer yang menampilkan iklan suatu situs.

  •     Backdoor
              Sesuai namanya, ini ibarat lewat jalan pintas melalui pintu belakang. Dengan melanggar prosedur, malware berusaha masuk ke dalam sistem untuk mengakses sumber daya serta file. Berdasarkan cara bekerja dan perilaku penyebarannya, backdoor dibagi menjadi 2 grup. Grup pertama mirip dengan Kuda Troya. Mereka secara manual dimasukkan ke dalam suatu file program pada perangkat lunak dan kemudian ketika perangkat lunak itu diinstall, mereka menyebar. Grup yang kedua mirip dengan worm. Backdoor dalam grup ini dijalankan sebagai bagian dari proses boot. Ratware adalah sebutan untuk backdoor yang mengubah komputer menjadi zombie yang mengirim spam. Backdoor lain mampu mengacaukan lalu lintas jaringan, melakukan brute force untuk meng-crack password dan enkripsi., dan mendistribusikan serangan distributed denial of service.

  • Dialer
        Andaikata komputer yang digunakan, tidak ada hujan atau badai, berusaha menghubungkan diri ke internet padahal tak ada satu pun perangkat lunak yang dijalankan membutuhkan koneksi, maka layaklah bercuriga. Komputer kemungkinan telah terjangkit oleh malware yang terkenal dengan istilah dialer. Dialer menghubungkan computer ke internet guna mengirim kan informasi yang didapat oleh keylogger, spyware tahu malware lain ke si seseorang yang memang bertujuan demikian. Dia dan penyedia jasa teleponlah yang paling diuntungkan dengan dialer ini.

  • Exploit dan Rootkit
      Kedua perangkat ini bisa dibilang malware bisa pula tidak. Kenapa begitu? Penjelasannya kira-kira begini. Exploit adalah perangkat lunak yang menyerang kerapuhan keamanan (security vulnerability) yang spesifik namun tidak selalu bertujuan untuk melancarkan aksi yang tidak diinginkan. Banyak peneliti keamanan komputer menggunakan exploit untuk mendemonstrasikan bahwa suatu sistem memiliki kerapuhan. Memang ada badan peneliti yang bekerja sama dengan produsen perangkat lunak. Peneliti itu bertugas mencari kerapuhan dari sebuah perangkat lunak dan kalau mereka menemukannya, mereka melaporkan hasil temuan ke si produsen agar si produsen dapat mengambil tindakan. Namun begitu exploit kadang menjadi bagian dari suatu malware yang bertugas menyerang kerapuhan keamanan.



Berbeda dengan exploit yang secara langsung menyerang system, rootkit tidak demikian. Rootkit dimasukkan ke dalam komputer oleh penyerang setelah computer berhasil diambil alih. Rootkit berguna untuk menghapus jejak penyerangan, seperti menghapus log dan menyembunyikan proses malware itu sendiri. Rootkit juga bisa mengandung backdoor agar di hari depan nanti, si penyerang bisa kembali mengambil alih system. Rootkit ini sulit di deteksi, pasalnya rootkit ditanam pada system operasi di level kernel, level inti sistem operasi. Cara terbaik yang bisa diandalkan untuk mendeteksi ada tidaknya rootkit di komputer adalah dengan mematikan komputer dan boot ulang tidak dengan harddisk melainkan dengan media lain seperti CD-ROM atau disket USB. Rootkit yang tidak berjalan tak dapat bersembunyi dan kebanyakan antivirus dapat mengidentifikasikannya.



Produsen perangkat keamanan biasanya telah mengintegrasikan pendeteksi rootkit di produknya. Meskipun rootkit di menyembunyikan diri selama proses pemindaian berjalan, antivirus masih bisa mengenalinya. Juga bila rootkit menarik diri dari system untuk sementara, antivirus tetap dapat menemukannya dengan menggunakan deteksi “sidik jari” alias byte unik dari rootkit. Rootkit memang cerdik. Dia bisa menganalisis proses-proses yang sedang berjalan. Andai ia mencurigai suatu proses sebagai tindak tanduk antivirus, ia bisa menyembunyikan diri. Ketika prose situ selesai, ia aktif kembali.



Ada beberapa program yang bisa dipakai untuk mendeteksi adanya rootkit pada system. Rootkit detector kit, chkrootkit dan Rkhunter adalah contoh yang bisa digunakan.



Cara Mengecek Walmare


Jenis Cyber Crime & Ketentuan Hukum Yang Berlaku




Latar  Belakang




       Pada abad ke-21 ini perkembangan teknologi sangat pesat. Perkembangan ini mencakup semua bidang maupun aspek kehidupan. Semua manusia merasakan efek dari perkembangan tersebut,kecuali suku suku primitif tentu nya yang tidak mengenal sama sekali dunia luar.
       Salah satu bidang yang paling berkembang di bandingkan bidang yang lain adalah bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi. Sejak ditemukan nya komputer Z3 pada tahun 1941 oleh Konrad Zose seorang insinyur asal Jerman. Kemudian dikembangkan oleh Inggris pada tahun 1943 yang berfungsi untuk memecahkan kode rahasia Jerman pada waktu PD II. Kemudian pada tahun 1946 Amerika Serikat yang bekerjasama dengan University of Pennysylvania membuat komputer yang disebut dengan Electronic Numerical Integrator and Computer (ENIAC) yang merupakan Perkembangan Komputer Generasi Pertama.
       Tidak dapat dipungkiri bahwa pada abad ke-21 ini tidak terhitung lagi seberapa banyak pekerjaan yang memudahkan manusia melakukan nya melalui penggunaan komputer. Bahkan hampir semua aspek kehidupan bergantung pada komputer (pemerintahan,perusahaan,bank,dll). Namun,selain digunakan untuk tujuan positif ada juga yang menyalahgunakan nya untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain.
       Disini saya mencoba untuk memaparkan sedikit mengenai pelanggaran etika komputer (Cybercrime) dan hukum bagi yang melakukan pelanggaran (Cyberlaw).


1. Cyber Crime




Cyber Crime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,sasaran,atau tempat terjadi nya kejahatan.



Jenis-jenis Cyber Crime


Berdasarkan Jenis Kejahatan :

  1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
  2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
  6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
  7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating systemMalware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.


 Berdasarkan Jenis Modus Operandi :

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
  3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
  4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.







2. CYBER  LAW




Ciber Law adalah istilah yang merangkum masalah hukum terkait dengan penggunaan internet


KUHP tentang Cyber Crime


KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet, misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.

8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.




                        

        SEKIAN  DAN  TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CYBERCRIME & CYBERLAW - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger